hukum kakak laki laki mencium adik perempuan
NabiSaw bersabda: "Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan." Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
Keduawanita sudah berteman bersama sejak masuk ke Akademi Miss Moss Untuk Wanita Luar Biasa. Ketiga tokoh tadi, awal mulanya bertemu di sebuah pesta yang diadakan di halaman rumah dari. kakak pertama laki-laki dari keluarga Bridgerton. Suatu ketika sang kakak mengajak Gregory untuk hadir ke acara pesta kakak ipar.
ViralKakak Taubat Adik Sulap Rumah Jadi Kebun Binatang. (TikTok) Sementara itu, sang adik juga memiliki empat ekor ayam. Kakaknya pun menyebut sang adik sebagai pemilik kebun binatang di rumah. Terlebih, adiknya juga memelihara banyak ikan cupang. "Loh ini anak ayam baru lagi, mana empat ekor. Ini yang punya kebun binatang di rumah.
Misal pada awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang
Ciumandi pipi memiliki arti sayang, dukungan, dan kesederhanaan, tanpa ada kaitannya dengan ketertarikan secara fisik. Pria cium bibir wanita. Artinya pria sangat bergairah pada wanita tersebut. Ciuman pada bibir merupakan ucapan cinta tanpa kata-kata yang sangat intim. Namun, jika ciuman bibir dilakukan hanya dengan nyaris tanpa menyentuh
Wo Treffen Sich Singles In Hamburg. Alhamdulillah. Ya, boleh bagi anak saudara anda menikahi wanita tersebut; karena pada dasarnya wanita tersebut termasuk anak perempuan paman dari pihak bapak juga, maka pamannya bapak adalah juga pamannya juga keturunannya ke bawah. Allah –jalla wa ala- berfirman يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ الأحزاب/50 “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. QS. Al Ahzab 50 Syeikh Abdur Rahman as Sa’di –rahimahullah- “Termasuk dalam musytarak kesamaan antara dia dengan orang-orang mukmin, firman Allah وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ “…dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. QS. Al Ahzab 50 Ayat tersebut mencakup paman dan bibi dari jalur bapak maupun jalur ibu, yang dekat maupun yang jauh”. Taisir Karim Rahman fi Tafsir Kalam Mannan 669. Untuk penjelasan lanjutan bisa dilihat pada jawaban soal nomor 34791 dan 112320. Wallahu a’lam.
Parents, pernahkah mendengar istilah nikah turun ranjang atau naik ranjang? Menikah turun atau naik ranjang adalah proses menikahi adik atau kakak ipar karena suami atau istri yang sah telah meninggal dunia. Umumnya terjadi pada suami yang menikahi adik atau kakak dari istrinya yang sudah meninggal atau telah bercerai. Lantas, bagaimana hukum menikahi ipar dalam Islam dan UU negara Indonesia? Tujuan Pernikahan Turun Ranjang atau Naik Ranjang Melansir dari tidak ada penjelasan yang detail dari mana asal usul pernikahan turun atau naik ranjang ini. Namun dalam sebuah catatan, pernikahan turun atau naik ranjang ini sering dilakukan di kalangan masyarakat Betawi. Tujuannya memang berbeda-beda, tergantung dari masing-masing pasangan dan keluarga tersebut. Secara umum ada empat tujuan pernikahan turun atau naik ranjang ini, pertama pernikahan dilakukan untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar terus berlanjut dan berjalan. Pernikahan naik atau turun ranjang juga mempunyai tujuan meneruskan adat istiadat untuk menghormati peninggalan leluhur. Selain itu, tujuan ketiga dari pernikahan turun ranjang adalah untuk menjaga harta warisan dan peninggalan dari pasangan yang sudah meninggal, agar tidak perlu berbagi dengan keluarga lain. Terakhir pernikahan ini adalah sebagai ibadah bagi kedua keluarga yang masih menganut adat seperti ini. Artikel terkait Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri Kendati jelas tujuannya, namun saat ini tidak banyak yang melakukan pernikahan ini karena pertimbangan sosial. Meski begitu, dalam Islam menikahi adik atau kakak ipar dari pasangan yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan. Karena yang terpenting adalah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Pada dasarnya persyaratan dan rukun pernikahan ini sama dengan pernikahan pada umumnya. Jadi syarat dan rukun nikahnya pun sama alias tidak ada yang berkurang. Namun, yang perlu diperhatikan adalah haram tidaknya suatu pasangan menikah ditandai dari apakah mereka itu mahram atau bukan. Dalam sebuah situs Rumah Fiqih Indonesia yang ditulis oleh Ust. Ahmad Sarwat menjelaskan, jika mahram, maka dilarang terjadi pernikahan. Sebaliknya, kalau bukan mahram, maka pada dasarnya dibolehkan terjadinya pernikahan di antara mereka. Maka tinggal kita lihat saja, apakah calon suami atau calon isteri itu termasuk dalam daftar mahram atau tidak. Dalam hal ini, kebiasaan para ulama memandangkan dari sudut laki-laki atau suami. Jika dilihat dari sudut pandang suami, apakah calon isterinya itu termasuk mahram atau bukan? Kalau termasuk mahram, tidak boleh dinikahi. Sebaliknya, kalau bukan mahram, boleh untuk dinikahi, tidak ada halangan dari sisi kemahraman. Artikel terkait Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Lalu Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi? Kalau kita merujuk pada kitab fiqih klasik Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. karena nasab, perkawinan, dan persususan. Pertama. Mahram Karena Nasab di antaranya Ibu atau nenek dan terus ke atas, Anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, Saudari perempuan, Bibi dari pihak ayah, Bibi dari pihak ibu, Anak wanita dari saudara laki-laki, dan Anak wanita dari saudara perempuan Kedua. Mahram Karena Perkawinan yaitu Ibu dari isteri mertua wanita, Anak wanita dari isteri anak tiri, Isteri dari anak laki-laki menantu perempuan, dan Isteri dari ayah ibu tiri Ketiga. Mahram Karena Persusuan adalah Ibu yang menyusui, Ibu dari wanita yang menyusui nenek, Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya nenek juga, Anak wanita dari ibu yang menyusui saudara wanita sesusuan, Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan Saudara wanita dari ibu yang menyusui. Kalau pun ada yang haram, apabila si laki-laki menikahi wanita dan adik perempuan/iparnya sekaligus. Allah menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi, diantaranya “Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.” QS. An-Nisa 23 Maknanya, seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara, sehingga keduanya bersama-sama menjadi isteri satu orang. Diantara hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim diantara kedua saudara tersebut. Dari tulisan di atas bisa disimpulkan bahwa ipar menikah dengan ipar tidak mengapa alias sah saja karena bukan termasuk kedalam tiga kategori penyebab haramnya pernikahan karena nasab, perkawinan, dan persususan. Artikel terkait Ini 8 Jenis Pernikahan dalam Islam serta Hukumnya yang Perlu Diketahui Hukum Menikahi Ipar dalam UU Negara Lantas, bagaimana dengan hukum secara negara? Apakah diperbolehkan? Mengutip dari hukum online, merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UUP” yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; Ada hubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri; Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; Ada hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang; Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Melihat ketentuan Pasal 8 UUP khususnya huruf a huruf e di atas maka tidak ada larangan perkawinan seseorang dengan kakak maupun adik ipar yang bersangkutan. Sedangkan pernikahan yang dilarang dalam Undang-undang perkawinan adalah perkawinan yang terjadi antar pasangan yang memiliki hubungan darah dalam satu garis keturunan. Ketika istri sudah meninggal atau bercerai, maka suami tidak lagi memiliki hubungan darah dengan adik ipar atau kakak iparnya, sehingga sah jika setelah itu melakukan pernikahan. Artinya menikah turun atau naik atau geser ranjang sah menurut agama Islam dan negara. Demikian penjelasan mengenai hukum pernikahan dengan ipar. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan Parents, ya. *** Baca juga Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Kakak laki-laki dan adik perempuan umumnya memiliki hubungan yang sangat dekat. Apalagi jika jarak usia keduanya tidak terpaut jauh. Namun, membangun hubungan yang dekat dan saling sayang di antara kakak-beradik memang butuh andil orang tua. Hubungan yang dipupuk dari usia belia bisa bertahan hingga dewasa. Jenis kedekatan yang seperti ini akan sangat penting bagi kakak-beradik. Mereka bisa dengan mudah saling bantu saat dibutuhkan. Untuk para orang tua, ini dia beberapa tips dan contoh sikap baik yang bisa Anda ajarkan pada buah hati. Contoh Sikap Baik agar Kakak Laki-laki dan Adik Perempuan Saling Sayang 1. Selalu Peduli dan Perhatian Cara seorang anak laki-laki menunjukkan bahwa ia peduli bisa sangat berbeda dengan anak perempuan. Ada rasa malu atau enggan. Alhasil, cara sang kakak menunjukkan rasa peduli terlihat seolah sedang menjahili sang adik. Nah, Anda sebagai orang tua bisa membantu sang kakak untuk menunjukkan rasa peduli dan perhatiannya dengan tepat. Mulai dengan membiasakan anak untuk bertanya “Ada apa?” atau “Apa kamu baik-baik saja?”. Pertanyaan sederhana ini bisa membantu proses interaksi kakak-beradik menjadi lebih baik. Biasakan juga agar anak-anak berkomunikasi dengan sopan dan tidak menggunakan nada tinggi sekalipun sedang berbicara dengan saudaranya sendiri. Artikel terkait 13 Band dengan Personil Kakak Beradik, dari D’Masiv hingga Letto 2. Sigap Melindungi sang Adik Ada yang bilang kalau sosok ayah adalah pahlawan untuk anak perempuannya. Tapi jangan salah, kakak laki-laki juga jadi sosok yang perlu selalu sigap melindungi sang adik. Didiklah anak laki-laki Anda untuk tumbuh sebagai laki-laki yang menjaga dan menghargai perempuan. Caranya dimulai dengan melindungi sang adik perempuan. Biarkan mereka melakukan aktivitas bersama mulai dari bermain hingga belajar bersama. Cari tahu hal-hal yang sama-sama mereka sukai untuk membangun kedekatan. Karena sering menghabiskan waktu bersama bukan tidak mungkin keduanya juga akan semakin dekat, dan kelak akan saling jaga satu sama lain. Artikel terkait 13 Pasangan Kakak Adik Artis, Kompak di Rumah dan di Panggung’ Hiburan 3. Bersedia Menyediakan Waktu, Salah Satu Tips agar Kakak Laki-laki dan Adik Perempuan Saling Sayang Menanamkan nilai bahwa keluarga adalah prioritas juga bisa Anda terapkan pada anak-anak. Ajarkan juga untuk mengutamakan dan siap meluangkan waktu sama lain. Ini secara tidak langsung akan mengajarkan juga pada mereka untuk belajar saling toleransi satu sama lain. Untuk membiasakan si kecil, Anda bisa menetapkan semacam jadwal mereka untuk menghabiskan waktu bersama. Anda juga bisa ikut bermain bersama kedua anak Anda ini. Siapkan permainan yang seru juga untuk menambah antusiasme anak. Artikel terkait 4 Cara Maya Septha Mengatasi Kecemburuan Antara Kakak Beradik 4. Belajar Mengalah untuk Adik Mengalah memang tidak mudah. Kerap kali si kecil menyangka permintaan orang tua agar mereka mengalah sebagai tanda bahwa orang tua sudah tidak sayang lagi. Padahal tidak demikian. Itu sebabnya Anda sebagai orang tua juga harus bisa menjelaskan dengan benar. Lakukanlah negosiasi dengan si kecil. Saat sang kakak harus mengalah, apa yang bisa Anda berikan sebagai gantinya. Seiring si kecil makin besar, sang kakak akan perlahan-lahan memahami bahwa sikap mengalahnya adalah untuk dirinya juga. 5. Jadi Tempat Keluh Kesah yang Dapat Dipercaya Semakin dekat kakak dan adik, tidak hanya sebatas saudara saja, hubungan keduanya justru serupa sahabat. Tidak akan mengherankan jika sang kakak akan jadi tempat keluh kesah sang adik, juga sebaliknya. Saling diskusi dan memberi solusi untuk masalah-masalah mereka kelak jika sudah tumbuh besar nanti. Jika anak perempuan Anda menangis dan ada masalah, ajak sang kakak untuk mendengarkan. Tanya respons sang kakak, libatkan sang kakak untuk mencarikan solusi buat sang adik. Mempercayakan si kecil dengan tanggung jawab sederhana seperti ini bisa meningkatkan rasa percaya dirinya. Si kecil juga makin terbiasa untuk selalu ada saat sang adik perempuannya membutuhkan. Kedengarannya mudah, tapi untuk benar-benar mengajarkan contoh-contoh di atas kepada anak-anak bisa jadi sangat sulit. Apalagi karakter dan daya tangkap setiap anak bisa sangat berbeda. Untuk itu, Anda disarankan untuk menyesuaikan juga dengan karakter kakak laki-laki dan adik perempuan ini. Semoga bermanfaat! *** Baca juga 6 Alasan Mengapa Seorang Kakak Seharusnya Tidak Ditugaskan Menjaga Adiknya Coba Terapkan 6 Tips Ini agar Hubungan Kakak dan Adik Selalu Rukun 5 Tips Agar Kakak dan Adik Tidak Bertengkar karena Rebutan Gadget Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Salah satu permasalahan di bidang perkawinan yang acap kali timbul di masyarakat adalah perihal seorang yang berkeinginan menikahi seorang gadis yang notabene ia adalah anak angkatnya sendiri. Hukum tentang masalah ini masih belum banyak diketahui oleh membahasnya perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur hukum perkawinan khususnya dalam hal siapa saja perempuan yang boleh dinikahi dan yang tak boleh dinikahi. Secara garis besar para ulama fiqih menyimpulkan bahwa ada 3 tiga sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi. Ketiga sebab itu adalahPertama, adanya hubungan kekerabatan atau nasab antara si perempuan dengan calon suaminya. Sebagai contoh seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan adik atau kakak perempuannya. Ia juga diharamkan menikah dengan keponakan perempuannya yang merupakan anak dari adik atau yang haram dinikahi dalam kategori ini adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara adanya hubungan sepersusuan antara si perempuan dengan calon suaminya. Seperti seorang laki-laki diharamkan menikahi seorang perempuan yang sebetulnya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya namun keduanya pernah menyusu pada seorang ibu yang kaum perempuan dalam kategori ini adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan adanya hubungan mushâharah hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya perkawinan antara si perempuan dengan calon suaminya. Misal sorang laki-laki diharamkan menikah dengan ibu mertuanya atau kakak perempuan ipar dari istrinya sedangkan sang istri masih yang masuk dalam kategori ini adalah ibu mertua, anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi, menantu perempuan, dan istrinya juga• Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?• Status Hubungan Mahram Persusuan via Bank ASI• Hukum Menikahi Saudari TiriTentang tiga kategori perempuan yang haram dinikahi ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fiqih di antaranya dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karangan Syekh Abu Bakar Al-Hishni Damaskus Darul Basyair, 2001, juz I, hal. 431 – 433.Adapun dasar penentuan para perempuan mahram yang haram dinikahi ini didasarkan pada firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًاArtinya “Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, bibi kalian dari ayah, bibi kalian dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri kalian, dan anak perempuan tiri dari istri kalian yang telah disetubuhi. Bila kalian belum mengumpuli para istri itu maka tak mengapa kalian menikahi anak tiri itu. Juga haram bagi kalian menikahi istri dari anak laki-laki kandung kalian dan mengumpulkan dua saudara perempuan kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Sementara pada ayat sebelumnya dalam surat yang sama Allah berfirmanوَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَArtinya “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi bapak-bapak kalian kecuali apa yang telah lewat.”Sampai di sini kiranya cukup jelas siapa saja perempuan yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai orang yang haram dinikahi. Maka bisa dipahami bahwa selain yang disebutkan di atas adalah perempuan yang halal untuk dengan anak angkat, apakah ia masuk dalam kategori orang yang boleh dinikah atau tidak?Sebelum membahasnya ada baiknya kita menilik firman Allah di dalam surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْArtinya “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.”ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْArtinya “Panggillah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka.”Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung mereka lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marâh Labîd, [Beirut Darul Fikr, 2007], juz II, hal. 196 – 197.Dari sini kiranya bisa disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anaknya orang yang melahirkan bapak biologisnya dan bukan anaknya orang yang mengangkatnya sebagai bagaimana hubungannya dengan hukum menikahi anak angkat?Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun bila anak angkat itu adalah anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya anak perempuan dari adik atau kakaknya sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram. Kedua, bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat dimana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram, maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk saja pada kasus yang kedua meskipun secara hukum keduanya boleh dan sah untuk menikah namun bisa jadi ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah. Wallâhu a’lam. Ustadz Yazid Muttaqin
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Laki-laki jangan ikut-ikutan masak dan nyuci. Udah, itu urusan Mbakmu dan ibu nanti. Kamu itu tugasnya sekolah bukan melakukan tugas kayak perempuan"*** Seorang teman pernah bercerita mengenai adik laki-lakinya yang begitu dimanjakan oleh si ibu. Tiap pulang sekolah dan berkeinginan menata pakaiannya, pasti si ibu akan melarangnya karena merasa itu tugas perempuan. Alhasil, adik temanku ini sampai usia SMA dia masih bergantung pada si kakak atau ibu. Dia bahkan selalu meletakkan seragam-seragamnya secara serampangan dan menunggu untuk dicucikan. Beruntung, di rumah ada mesin cuci sehingga teman saya tidak perlu manual menggunakan demikian, andai saja dulu ia tidak dilarang mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci, memasak, menyapu hingga membersihkan rumah. Si adik akan terbiasa melakukan pekerjaan itu sebagai skill dipahami bahwa skill dasar adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh setiap orang agar dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan sempurna. Keterampilan atau skill dasar ini memungkinkan seseorang untuk bekerja dengan baik dan tak terbatas gender. Baik laki-laki maupun perempuan perlu bisa melakukannya. Memasak MakananBagi orang yang berpikiran kuno, masak hanyalah tugas perempuan. Padahal skill memasak dibutuhkan manusia agar mereka bisa bertahan ketika tak ada makanan instan yang bisa dibeli. Melalui skill memasak, manusia bisa memanfaatkan bahan makanan apapun sehingga memenuhi perut, terkhusus bagi mereka yang jauh dari rumah karena merantau. 1 2 3 4 Lihat Sosbud Selengkapnya
hukum kakak laki laki mencium adik perempuan